Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penataan informasi arsip statis;
b. penataan fisik arsip statis; dan
c. penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis.
(2) Pada saat arsip statis diserahkan atau diakuisisi, dituangkan dalam berita acara serah terima dan dilengkapi daftar arsip statis.
(3) Sarana bantu temu balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. guide;
b. daftar arsip statis; dan
c. inventaris arsip.
(4) Daftar arsip statis sebagimana diniaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat:
a. pencipta arsip;
b. nomor arsip;
c. kode klasifikasi;
d. uraian informasi arsip;
e. kurun waktu;
f. jumlah arsip; dan
g. keterangan.
Koreksi Anda
