Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga professional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya;
(2) Fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan BUMD sesuai dengan kewenangannya;
b. menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan
masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e. menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
f. menjaga keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
g. menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Koreksi Anda
