Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuisisi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui verifikasi secara langsung atau tidak langsung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur akuisisi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda