Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Pencipta Arsip dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Penciptaan Arsip meliputi kegiatan:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(3) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
a. tata naskah dinas, untuk memenuhi autentisitas dan reliabilitas arsip;
b. klasifikasi arsip, untuk mengelompokkan arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan
c. klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, untuk menentukan keterbukaan atau kerahasiaan arsip dalam rangka penggunaan arsip dan informasinya.
Koreksi Anda
