Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda