Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat struktural bidang kearsipan, arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan
Koreksi Anda
Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat struktural bidang kearsipan, arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran