Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) LKD membangun dan mengelola SIKK yang merupakan sistem informasi kearsipan di Daerah.
(2) Pembangunan SIKK dilaksanakan melalui:
a. penetapan kebijakan SIKK; dan
b. penyelenggaraan SIKK,
(3) Penetapan kebijakan SIKK meliputi:
a. kebijakan dalam penyediaan informasi kearsipan; dan
b. kebijakan dalam penggunaan informasi kearsipan.
(4) Pembangunan SIKK merupakan kelanjutan dari pembangunan SKK.
(5) SIKK merupakan bagian dari SIKN.
Koreksi Anda
