Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip disusun sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip dalam rangka penggunaan arsip dan informasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintahan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
