Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun JRA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) JRA masing-masing urusan pemerintahan di bidang kearsipan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda