Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan : a. penciptaan Arsip Dinamis; b. penggunaan Arsip Dinamis; c. pemeliharaan Arsip Dinamis; dan d. penyusutan Arsip Dinamis.
Koreksi Anda