Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf a, memiliki tugas sebagai berikut : a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungan Pencipta Arsip; b. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam rangka SKK dan SIKK; c. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan Pencipta arsip; d. memindahkan arsip dinamis inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun ke Unit Kearsipan I; e. Mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada LKD; dan f. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip. (2) Unit Kearsipan II memiliki fungsi sebagai berikut: a. pengolahan arsip inaktif dari Unit Pengolah di lingkungan Pencipta Arsip; b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi; c. pemusnahan arsip di lingkungan Pencipta Arsip; d. penyiapan penyerahan arsip statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada LKD; dan e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip.
Koreksi Anda