Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf a, memiliki tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungan Pencipta Arsip;
b. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam rangka SKK dan SIKK;
c. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan Pencipta arsip;
d. memindahkan arsip dinamis inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun ke Unit Kearsipan I;
e. Mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada LKD; dan
f. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip.
(2) Unit Kearsipan II memiliki fungsi sebagai berikut:
a. pengolahan arsip inaktif dari Unit Pengolah di lingkungan Pencipta Arsip;
b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
c. pemusnahan arsip di lingkungan Pencipta Arsip;
d. penyiapan penyerahan arsip statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada LKD; dan
e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip.
Koreksi Anda
