Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) LKD membuat surat pernyataan mengenai penetapan autentisitas arsip statis.
(2) Dalam MENETAPKAN autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LKD dapat berkoordinasi dengan pihak tertentu- yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Sebelum MENETAPKAN autentikasi arsip statis, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks arsipstatis;
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh:
a. tim ahli;
b. pihak yang memiliki kemampuan dan kompetensi; dan
c. laboratorium.
(5) LKD dapat memfasilitasi permintaan autentikasi arsip statis yang diajukan oleh pencipta arsip dan masyarakat di daerah.
Koreksi Anda
