Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan terdiri atas :
a. Pengawasan kearsipan eksternal; dan
b. Pengawasan kearsipan internal
(2) Pengawasan kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pengawasan sistem kearsipan eksternal; dan
b. Pengawasan penyelamatan arsip statis eksternal.
(3) Pengawasan sistem kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilaksanakan olehpemerintah daerah kabupaten terhadap BUMD tingkat kabupaten dan BUMDes.
(4) Pengawasan penyelamatan arsip statis.
(5) eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten terhadap BUMD tingkat kabupaten.
(6) Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan. dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
