Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan terdiri atas : a. Pengawasan kearsipan eksternal; dan b. Pengawasan kearsipan internal (2) Pengawasan kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pengawasan sistem kearsipan eksternal; dan b. Pengawasan penyelamatan arsip statis eksternal. (3) Pengawasan sistem kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilaksanakan olehpemerintah daerah kabupaten terhadap BUMD tingkat kabupaten dan BUMDes. (4) Pengawasan penyelamatan arsip statis. (5) eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten terhadap BUMD tingkat kabupaten. (6) Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan. dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda