Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mengatur Penyelenggaraan Kearsipan di Iingkungan Pemerintah Daerah, BUMD dan Masyarakat, yang meliputi:
a. penyelenggaraan kearsipan daerah;
b. penetapan kebijakan kearsipan;
c. pembinaan kearsipan;
d. pengelolaan arsip;
e. SIKK dan JIKK;
f. sumber daya pendukung;
g. peran serta masyarakat;
h. kerjasama daerah;
i. pengawasan dan pengendalian;
j. ketentuan pidana; dan
k. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
