Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mengatur Penyelenggaraan Kearsipan di Iingkungan Pemerintah Daerah, BUMD dan Masyarakat, yang meliputi: a. penyelenggaraan kearsipan daerah; b. penetapan kebijakan kearsipan; c. pembinaan kearsipan; d. pengelolaan arsip; e. SIKK dan JIKK; f. sumber daya pendukung; g. peran serta masyarakat; h. kerjasama daerah; i. pengawasan dan pengendalian; j. ketentuan pidana; dan k. ketentuan penutup.
Koreksi Anda