Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen dan/ atau bunga berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jateng. (3) Bank Jateng berhak atas penempatan modal daerah sesuai kebutuhan dan pengembangan perusahaan.
Koreksi Anda