Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jateng dilakukan melalui penempatan modal pada Bank Jateng.
(2) Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jateng bersumber dari keuangan daerah yang ditetapkan dalam APBD.
(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
