Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk.
(2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh desa.
(3) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Koreksi Anda
