Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui:
a. pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih;
b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu Daerah menjadi Kecamatan baru.
(2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
Koreksi Anda
