Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama kecamatan; b. nama ibukota kecamatan; c. batas wilayah kecamatan; dan nama kelurahan. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat.
Koreksi Anda