Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Penataan Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penataan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pembentukan Kecamatan;
b. Penggabungan Kecamatan; dan
c. Penyesuaian Kecamatan.
(3) Penataan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
