Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang berhubungan dengan Pembentukan, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan Kecamatan hasil Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Koreksi Anda