Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kinerja Kecamatan setiap tahun yang mencakup:
a. penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
c. penyelenggaraan pelayanan terpadu; dan
d. penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
