Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan.
(2) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Daerah.
(3) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
