Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda