Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wisatawan berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. ikut memelihara dan melestarikan lingkungan;
c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
(2) Setiap wisatawan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi adminitratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/ atau
c. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
