Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha Pariwisata, setiap Pengelola usaha pariwisata di Desa Wisata berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi;
f. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
g. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
h. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
i. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; dan
j. melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Perangkat Daerah Teknis, dan perangkat daerah yang terkait dengan pengembangan Desa Wisata.
(2) Setiap pengelola usaha pariwisata di Desa Wisata yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi adminitratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin; dan/ atau
g. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
