Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota masyarakat Desa Wisata berkewajiban:
a. membantu menjaga dan melestarikan daya tarik Desa Wisata;
b. membantu terciptanya sapta pesona wisata;
c. menjaga kelestarian lingkungan dan arsitektur lokal Desa Wisata; dan
d. berperilaku santun sesuai norma agama, adat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
(2) Setiap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi adminitratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/ atau
c. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
