Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban: a. menyediakan informasi dan mempromosikan potensi Desa Wisata; b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha Pariwisata di Desa Wisata; c. melindungi kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya Daerah sebagai aset Pariwisata; d. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset-aset Daerah yang menjadi Daya Tarik Wisata di Desa Wisata dan aset potensial yang belum tergali; e. memberdayakan masyarakat setempat beserta lingkungan alam budaya dan budaya lokal; f. mendorong kemitraan usaha Pariwisata desa; g. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. h. memberikan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia tentang kepariwisataan sesuai kewenangan Daerah; dan i. memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang pariwisata di Desa Wisata sesuai kewenangan Daerah. (2) Pemerintah Desa berkewajiban: a. memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan di bidang pengembangan Desa Wisata; b. mendorong pengembangan Desa Wisata; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban dalam penyelenggaraan pariwisata di Desa Wisata; d. menjalin kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Desa Wisata; e. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa dalam pengembangan Desa Wisata; f. memberikan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia tentang kepariwisataan sesuai kewenangan Desa; dan g. memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang pariwisata di Desa Wisata sesuai kewenangan Desa.
Koreksi Anda