Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Desa Wisata berhak: a. mendapatkan informasi yang lengkap dalam rangka pengembangan Desa Wisata; b. mendapatkan perlindungan hukum dalam pengelolaan Desa Wisata; dan c. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda