Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pengelola Desa Wisata berhak:
a. mendapatkan informasi yang lengkap dalam rangka pengembangan Desa Wisata;
b. mendapatkan perlindungan hukum dalam pengelolaan Desa Wisata; dan
c. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
