Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan/pengunjung Desa Wisata berhak:
a. memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik Desa Wisata;
b. memperoleh pelayanan Wisata di Desa Wisata sesuai dengan prinsip keramah tamahan; dan
c. memperoleh perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Koreksi Anda
