Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan/pengunjung Desa Wisata berhak: a. memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik Desa Wisata; b. memperoleh pelayanan Wisata di Desa Wisata sesuai dengan prinsip keramah tamahan; dan c. memperoleh perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Koreksi Anda