Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota masyarakat Desa Wisata berhak: a. mengetahui rencana penetapan Desa Wisata; b. menikmati pertambahan nilai manfaat sebagai akibat ditetapkannya Desa Wisata; dan c. membuka usaha Pariwisata/menjadi pelaku usaha.
Koreksi Anda