Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Setiap anggota masyarakat Desa Wisata berhak:
a. mengetahui rencana penetapan Desa Wisata;
b. menikmati pertambahan nilai manfaat sebagai akibat ditetapkannya Desa Wisata; dan
c. membuka usaha Pariwisata/menjadi pelaku usaha.
Koreksi Anda
