Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan usaha Pariwisata di Desa Wisata, dapat berupa: a. jasa makanan dan minuman; b. penyediaan akomodasi; c. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; d. daya tarik wisata; e. kawasan pariwisata; f. jasa transportasi wisata; g. jasa perjalanan wisata; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa pramuwisata; j. wisata tirta; k. jasa informasi pariwisata; l. jasa konsultan pariwisata; dan m. spa.
Koreksi Anda