Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Desa Wisata melakukan pengelolaan usaha Desa Wisata melalui usaha Desa Wisata.
(2) Jenis kegiatan usaha Desa Wisata disesuaikan dengan potensi Wisata Desa setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pengelola dan mekanisme pengelolaan usaha Desa Wisata diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
