Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN Desa atau kelurahan menjadi Desa Wisata dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
Bupati MENETAPKAN Desa atau kelurahan menjadi Desa Wisata dengan Keputusan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran