Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN sebuah Desa atau kelurahan menjadi Desa Wisata setelah dilakukan penilaian dengan memperhatikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda