Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN sebuah Desa atau kelurahan menjadi Desa Wisata setelah dilakukan penilaian dengan memperhatikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
