Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bupati menugaskan Perangkat Daerah Teknis. (2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda