Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah Teknis melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. (3) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala, paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda