Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan Desa Wisata berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan Daerah.
(2) Selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pembiayaan Desa Wisata dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
d. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Teknis.
Koreksi Anda
