Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Desa Wisata, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/ atau pengelola Desa Wisata dapat melakukan sinergi dengan Pemerintah Pusat. (2) Selain melakukan Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga melakukan kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan: a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi lain; b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain; c. pemerintah Desa; dan/atau d. pihak ketiga. (4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang ada di dalam Desa Wisata. (5) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. bantuan pendidikan dan pelatihan; b. bantuan sarana dan prasarana; c. sistem informasi; dan d. kerja sama lain di bidang pengembangan Desa Wisata.
Koreksi Anda