Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Promosi desa wisata daerah mempunyai tujuan: a. Meningkatkan citra desa wisata daerah; b. Meningkatkan kunjungan wisatawan minat khusus;dan c. Meningkatkan minat kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan.
Koreksi Anda