Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban
e. pendanaan;
f. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
g. penyelesaian perselisihan
Koreksi Anda
