Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Kerjasama antara Pengelola Desa Wisata dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 antara lain dapat berbentuk :
a. kerjasama bagi hasil usaha;
b. kerjasama produksi;
c. kerjasama manajemen; dan/atau
d. kerjasama bagi tempat usaha
Koreksi Anda
