Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c antara lain: a. pengembangan kapasitas organisasi Desa Wisata; b. mekanisme, operasional dan sistem kepariwisataan; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat Desa Wisata
Koreksi Anda