Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c antara lain:
a. pengembangan kapasitas organisasi Desa Wisata;
b. mekanisme, operasional dan sistem kepariwisataan; dan
c. peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat Desa Wisata
Koreksi Anda
