Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pemasaran Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi pemasaran Desa Wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggungjawab dalam membangun citra Daerah sebagai destinasi Desa Wisata yang berdaya saing.
Koreksi Anda
