Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasaran Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi pemasaran Desa Wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggungjawab dalam membangun citra Daerah sebagai destinasi Desa Wisata yang berdaya saing.
Koreksi Anda