Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pengembangan infrastruktur Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana sentra industri Desa;
b. pembangunan infrastruktur industri kreatif dan industri rumah tangga Desa;
c. pembangunan infrastruktur transportasi dan komunikasi; dan
d. pembangunan infrastruktur lainnya sesuai kebutuhan
Koreksi Anda
