Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pengelola Desa Wisata bertugas :
a. mengatur dan mengelola Desa Wisata, antara lain :
1. kegiatan atraksi wisata;
2. pendaftaran usaha wisata;
3. sarana dan prasarana; dan/atau
4. fasilitas dan keamanan.
b. membina usaha kepariwisataan yang ada;
c. menyelenggarakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga; dan
d. melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, perangkat daerah dan perangkat daerah provinsi yang terkait dengan pengembangan Desa Wisata.
Koreksi Anda
