Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Desa Wisata bertugas : a. mengatur dan mengelola Desa Wisata, antara lain : 1. kegiatan atraksi wisata; 2. pendaftaran usaha wisata; 3. sarana dan prasarana; dan/atau 4. fasilitas dan keamanan. b. membina usaha kepariwisataan yang ada; c. menyelenggarakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga; dan d. melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, perangkat daerah dan perangkat daerah provinsi yang terkait dengan pengembangan Desa Wisata.
Koreksi Anda