Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Satu Desa Wisata hanya boleh dikelola satu pengelola Desa Wisata.
(2) Susunan Pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengelola desa wisata dapat berupa unit BUM Desa.
Koreksi Anda
