Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satu Desa Wisata hanya boleh dikelola satu pengelola Desa Wisata. (2) Susunan Pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Lembaga pengelola desa wisata dapat berupa unit BUM Desa.
Koreksi Anda