Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan Desa Wisata; b. pengelola Desa Wisata; c. pengembangan Desa Wisata d. pengelolaan, pengembangan, dan pembatasan usaha Desa Wisata; e. promosi desa wisata; f. hak, kewajiban dan larangan; g. peran serta masyarakat; h. kerja sama; i. pembiayaan; dan j. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda