Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa Wisata diselenggarakan dengan prinsip: a. pemberdayaan masyarakat; b. potensi, pengembangan, atraksi, dan tradisi, budaya lokal; c. kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup; dan d. penyelenggaraan desa wisata dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dan pelaku pariwisata.
Koreksi Anda