Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa Wisata diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. kelestarian; c. partisipatif; dan d. kearifan lokal.
Koreksi Anda
Desa Wisata diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. kelestarian; c. partisipatif; dan d. kearifan lokal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran