Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa Wisata diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. kelestarian; c. partisipatif; dan d. kearifan lokal.
Koreksi Anda